SMK3 (SYSTEM MANAGEMENT K3)
Berikut ini adalah latar belakang, fungsi dan penerapan serta check list audit tentang SMK3. Untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman guna meningkatkan produktifitas para tenaga kerja. Tentu saja sangat menarik untuk menerapkannya ada begitu banyak item yang menjamin hak pekerja untuk bekerja dengan aman.
Berikut ini check list dokumen yang perlu disiapkan dalam audit SMK3 :
NO
|
NO
|
KRITERIA AUDIT SMK3
|
PENILAIAN
|
|||
Sesuai
|
Kategori Kritikal
|
Kategori Mayor
|
Kategori Minor
|
|||
1
|
1
|
Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
|
||||
1.1
|
Kebijakan K3
|
|||||
1.1.1
|
Terdapat kebijakan K3 yang
tertulis bertanggal, ditandatangani oleh pengusaha atau pengurus,
secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 serta komitmen terhadap
peningkatan K3
|
|||||
2
|
1.1.2
|
Kebijakan disusun oleh pengusaha dan/atau pengurus setelah
melali proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja
|
||||
3
|
1.1.3
|
Perusahaan mengkomunikasikan, kebijakan, K3 kepada seluruh
tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok dengan tata cara yang
tepat
|
||||
4
|
1.1.4
|
Kebijakan khusus dibuat untuk masalah K3 yang bersifat khusus
|
||||
5
|
1.1.5
|
Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara
berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan perubahan yang
terjadi dalam perusahaan dan dalam peraturan perundang-perundangan
|
||||
6
|
1.2
|
Tanggung Jawab dan Wewenang Untuk Bertindak
|
||||
1.2.1
|
Tanggung jawab dan wewenang untuk mengambil tindakan dan
melaporkan kepada semua pihak yang terkait dalam perusahaan di bidang K3
telah ditetapkan.
|
|||||
7
|
1.2.2
|
Penunjukan penanggung jawab K3 harus sesuai peraturan
perundang-undangan
|
||||
8
|
1.2.3
|
Pimpinan unit kerja dala suatu perusahaan bertanggung jawab atas
kinerja K3 pada unit kerjanya
|
||||
9
|
1.2.4
|
Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk
menjamin pelaksanaan SKMK3
|
||||
10
|
1.2.5
|
Petugas yang bertanggung jawab untuk penanganan keadaan darurat
telah ditetapkan dan mendapatkan pelatihan
|
||||
11
|
1.2.6
|
Perusahaan mendapatkan saran-saran dari para ahli di bidang K3
yang berasal dari dalam dan/atau luar perusahaan
|
||||
12
|
1.2.7
|
Kinerja K3 termuat dalam laporan tahunan perusahaan atau laporan
lain yang setingkat
|
||||
13
|
1.3
|
Tinjauan dan Evaluasi
|
||||
1.3.1
|
Tinjauan terhadap penerapan SMK3 meliputi kebijakan,
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi telah dilakukan, dicatat
dan didokumentasikan
|
|||||
14
|
1.3.2
|
Hasil tinjauan dimasukkan dalam perencanaan tindakan manajemen
|
||||
15
|
1.3.3
|
Pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan SMK3 secara berkala
untuk menilai kesesuaian dan efektivitas SMK3
|
||||
16
|
1.4
|
Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja
|
||||
1.4.1
|
Keterlibatan dan penjadwalan konsultasi tenaga kerja dengan
wakil perusahaan didokumentasikan dan disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja.
|
|||||
17
|
1.4.2
|
Terdapat prosedur yang memudahkan konsultasi mengenai
perubahan-perubahan yang mempunyai imlikasi terhadap K3
|
||||
18
|
1.4.3
|
Perusahaan telah membentuk P2K3 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
|
||||
19
|
1.4.4
|
Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak atau pengurus
|
||||
20
|
1.4.5
|
Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
|
||||
21
|
1.4.6
|
P2K3 menitikberatkan kegiatan pada pengembangan kebijakan dan
prosedur mengendalikan risiko
|
||||
22
|
1.4.7
|
Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan dan diinformasikan kepada
tenaga kerja
|
||||
23
|
1.4.8
|
P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya
disebarluaskan di tempat kerja
|
||||
24
|
1.4.9
|
P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
|
||||
25
|
1.4.10
|
Dibentuk kelompok-kelompok kerja dan dipilih dari wakil-wakil
tenaga kerja yang ditunjuk sebagai penanggung jawab K3 ditempat kerjanya dan
kepadanya diberikan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
|
||||
26
|
1.4.11
|
Susunan kelompok-kelompok kerja yang telah terbentuk
didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja
|
||||
27
|
2
|
Pembuatan dan Pendokumentasian Rencana K3
|
||||
2.1
|
Rencana strategi K3
|
|||||
2.1.1
|
Terdapat prosedur terdokumentasi untuk identifikasi potensi
bahaya, penelitian, dan pengendalian risiko K3
|
|||||
28
|
2.1.2
|
Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
K3 sebagai rencana strategi K3 dilakukan oleh petugas yang berkompeten
|
||||
29
|
2.1.3
|
Rencana strategi K3 sekurang-kurangnya berdasarkan tinjauan
awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, pengendalian risiko, dan
peraturan perundang-undangan serta informasi K3 lain baik dari dalam maupun
luar perusahaan
|
||||
30
|
2.1.4
|
Rencana strategi K3 yang telah ditetapkan digunakan untuk
mengendalikan risiko K3 dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat
diukur dan menjadi prioritas serta menyediakan sumber daya
|
||||
31
|
2.1.5
|
Rencana kerja dan rencana khusus yang berkaitan dengan produk,
proses, proyek atau tempat kerja tertentu telah dibuat dengan menetapkan
tujuan dan sasaran yang dapat diukur, menetapkam waktu pencapaian dan
menyediakan sumber daya
|
||||
2.1.6
|
Rencana K3 diselaraskan dengan rencana sistem manajemen
perusahaan
|
|||||
32
|
2.2
|
Manual SMK3
|
||||
2.2.1
|
Manual SMK3 meliputi kebijakan, tujuan, rencana, prosedur SMK3,
instruksi kerja, formulir, catatan dan tanggung jawab serta wewenang tanggung
jawab K3 untuk semua tingkatan dalam perusahaan
|
|||||
33
|
2.2.2
|
Terdapat manual khusus yang berkaitan dengan produk, proses,
atau tempat kerja tertentu
|
||||
34
|
2.2.3
|
Manual SMK3 mudah didapat oleh semua personil dalam perusahaan
sesuai kebutuhan
|
||||
35
|
2.3
|
Peraturan Perundangan dan Persyaratan lain dibidang K3
|
||||
2.3.1
|
Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk mengidentifikasi,
memperoleh, memelihara dan memahami peraturan perundangan-undangan, standar,
pedoman teknis, dan persyaratan lain yang relevan dibidang K3 untuk seluruh
tenaga kerja di perusahaan
|
|||||
36
|
2.3.2
|
Penanggung jawab untuk memelihara dan mendistribusikan informasi
terbaru mengenai peraturan perundang-undangan, standar, pedoman teknis, dan
persyaratan lain telah ditetapkan
|
||||
37
|
2.3.3
|
Persyaratan pada peraturan perundang-undangan, standar, pedoman
teknis, dan persyaratan lain yang relevan di bidang K3 dimasukkan pada
prosedur-prosedur dan petunjuk-petunjuk kerja
|
||||
38
|
2.3.4
|
Perubahan pada peraturan perundang-undangan, standar, pedoman
teknis, dan persyaratan lain yang relevan dibidang K3 digunakan untuk
peninjauan prosedur-prosedur dan petunjuk-petunjuk kerja
|
||||
39
|
2.4
|
Informasi K3
|
||||
2.4.1
|
informasi yang dibutuhkan mengenai kegiatan K3 disebarluaskan
secara sistematis kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan,
dan pemasok
|
|||||
40
|
3
|
Pengendalian Perancangan dan Peninjauan Kontrak
|
||||
3.1
|
Pengendalian Perancangan
|
|||||
3.1.1
|
Prosedur yang terdokumentasi mempertimbangkan identifikasi
potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko yang dilakukan pada tahap
perancangan dan modifikasi
|
|||||
41
|
3.1.2
|
Prosedur, instruksi kerja dalam penggunaan produk, pengoperasian
mesin dan peralatan, instalasi, pesawat atau proses serta informasi lainnya
yang berkaitan dengan K3 telah dikembangkan selama perancangan dan/atau
modifikasi
|
||||
42
|
3.1.3
|
Petugas yang berkompeten melakukan verifikasi bahwa perancangan
dan/atau modofikasi memenuhi persyaratan K3 yang ditetapkan sebelum
penggunaan hasil rancangan
|
||||
43
|
3.1.4
|
Semua perubahan dan modifikasi perancangan yang mempunyai
implikasi terhadap K3 diidentifikasikan, didokumentasikan, ditinjau ulang dan
disetujui oleh petugas yang berwenang sebelum pelaksanaan
|
||||
44
|
3.2
|
Peninjauan kontrak
|
||||
3.2.1
|
Prosedur yang terdokumentasi harus mampu mengidentifikasi bahaya
dan menilai risiko K3 bagi tenaga kerja, lingkungan dan masyarakat, dimana
prosedur tersebut digunakan pada saat memasok barang dan jas dalam suatu
kontrak
|
|||||
45
|
3.2.2
|
Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan pada tinjauan
kontrak oleh petugas yang berkompeten
|
||||
46
|
3.2.3
|
kontrak ditinjau ulang untuk menjamin bahwa pemasok dapat
memenuhi persyaratan K3 bagi pelanggan
|
||||
47
|
3.2.4
|
Catatan tinjauan kontrak dipelihara dan didokumentasikan
|
||||
48
|
4
|
Pengendalian dokumen
|
||||
4.1
|
Persetujuan, Pengeluaran, dan Pengendalian Dokumen
|
|||||
4.1.1
|
Dokumen K3 Mempunyai identifikasi status, wewenang, tanggal
pengeluaran dan tanggal modifikasi
|
|||||
49
|
4.1.2
|
Penerima distribusi dokumen tercantum dalam dokumen tersebut
|
||||
50
|
4.1.3
|
Dokumen K3 edisi terbaru disimpan secara sistematis pada tempat
yang ditentukan
|
||||
51
|
4.1.4
|
Dokumen usang segera disingkirkan dari penggunaannya sedangkan
dokumen usang yang disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus
|
||||
52
|
4.2
|
Perubahan dan Modifikasi Dokumen
|
||||
4.2.1
|
Terdapat sistem untuk membuat, menyetujui perubahan terhadap
dokumen K3
|
|||||
53
|
4.2.2
|
Dalam hal ini terjadi perubahan diberikan alasan terjadinya
perubahan dan tertera dalam dokumen atau lampirannya dan menginformasikan
kepada pihak terkait
|
||||
54
|
4.2.3
|
Terdapat prosedur pengendalian dokumen taua daftar seluruh
dokumen yang mencantumkan status dari setiap dokumen tersebut, dalam upaya
mencegah penggunaan dokumen yang usang
|
||||
55
|
5
|
Penilaian dan Pengendalian Produk
|
||||
5.1
|
Spesifikasi Pembelian Barang dan Jasa
|
|||||
5.1.1
|
Terdapat prosedur yang terdokumentasi yang dapat menjamin bahwa
spesifikasi teknik dan informasi lain yang relevan dengan K3 telah diperiksa
sebelum keputusan untuk membeli.
|
|||||
56
|
5.1.2
|
Spesifikasi pembelian untuk setiap sarana produksi, zat kimia
atau jasa harus dilengkapi spesifikasi yang sesuai dengan persyaratan
peraturan perundang-undangan dan standar K3.
|
||||
57
|
5.1.3
|
Konsultasi dengan tenaga kerja yang kompeten pada saat keputusan
pembelian, dilakukan untuk menetapkan persyaratan K3 yang dicantumkan dalam
spesifikasi pembelian dan diinformasikan kepada tenaga kerja yang
menggunakannya.
|
||||
58
|
5.1.4
|
Kebutuhan pelatihan, pasokan alat pelindung diri dan perubahan
terhadap prosedur kerja harus dipertimbangkan sebelum pembelian dan
penggunaannya.
|
||||
59
|
5.1.5
|
Persyaratan K3 dievaluasi dan menjadi pertimbangan dalam seleksi
pembelian.
|
||||
60
|
5.2
|
Sistem Verifikasi Barang dan Jasa Yang Telah Dibeli
|
||||
5.2.1
|
Barang dan jasa yang dibeli diperiksa kesesuaiannya dengan
spesifikasi pembelian.
|
|||||
61
|
5.3
|
Pengendalian Barang dan Jasa Yang Dipasok Pelanggan
|
||||
62
|
5.3.1
|
Barang dan jasa yang dipasok pelanggan, sebelum digunakan
terlebih dahulu diidentifikasi potensi bahaya dan dinilai risikonya dan
catatan tersebut dipelihara untuk memeriksa prosedur.
|
||||
63
|
5.4
|
Kemampuan Telusur Produk
|
||||
5.4.1
|
Semua produk yang digunakan dalam proses produksi dapat
diidentifikasi di seluruh tahapan produksi dan instalasi, jika terdapat
potensi masalah K3.
|
|||||
64
|
5.4.2
|
Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk penelusuran produk
yang telah terjual, jika terdapat potensi masalah K3 di dalam penggunaannya.
|
||||
65
|
6
|
Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
|
||||
6.1
|
Sistem Kerja
|
|||||
6.1.1
|
Petugas yang kompeten telah mengidentifikasi bahaya, menilai dan
mengendalikan risiko yang timbul dari suatu proses kerja.
|
|||||
66
|
6.1.2
|
Apabila upaya pengendalian risiko diperlukan, maka upaya
tersebut ditetapkan melalui tingkat pengendalian.
|
||||
67
|
6.1.3
|
Terdapat prosedur atau petunjuk kerja yang terdokumentasi untuk
mengendalikan risiko yang teridentifikasi dan dibuat atas dasar masukan dari
personil yang kompeten serta tenaga kerja yang terkait dan disahkan oleh
orang yang berwenang di perusahaan.
|
||||
68
|
6.1.4
|
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, standar serta
pedoman teknis yang relevan diperhatikan pada saat mengembangkan atau
melakukan modifikasi atau petunjuk kerja.
|
||||
69
|
6.1.5
|
Terdapat sistem izin kerja untuk tugas berisiko tinggi.
|
||||
70
|
6.1.6
|
Alat pelindung diri disediakan sesuai kebutuhan dan digunakan
secara benar serta selalu dipelihara dalam kondisi layak pakai.
|
||||
71
|
6.1.7
|
Alat pelindung diri yang digunakan dipastikan telah dinyatakan
layak pakai sesuai dengan standar dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
|
||||
72
|
6.1.8
|
Upaya pengendalian risiko dievaluasi secara berkala apabila
terjadi ketidaksesuaian atau perubahan pada proses kerja.
|
||||
73
|
6.2
|
Pengawasan
|
||||
6.2.1
|
Dilakukan pengawasan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan
dilaksanakan dengan aman dan mengikuti prosedur dan petunjuk kerja yang telah
ditentukan.
|
|||||
74
|
6.2.2
|
Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan dan tingkat
risiko tugas.
|
||||
75
|
6.2.3
|
Pengawas/penyelia ikut serta dalam identifikasi bahaya dan
membuat upaya pengendalian..
|
||||
76
|
6.2.4
|
Pengawas/penyelia diikutsertakan dalam melakukan penyelidikan
dan pembuatan laporan terhadap terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja serta wajib menyerahkan laporan dan saran-saran kepada pengusaha atau
pengurus.
|
||||
77
|
6.2.5
|
Pengawas/penyelia ikut serta dalam proses konsultasi
|
||||
78
|
6.3
|
Seleksi dan Penempatan Personil
|
||||
6.3.1
|
Persyaratan tugas tertentu termasuk persyaratan kesehatan
diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan tenaga kerja.
|
|||||
79
|
6.3.2
|
Penugasan pekerjaan harus berdasarkan kemampuan dan keterampilan
serta kewenangan yang dimiliki.
|
||||
80
|
6.4
|
Area Terbatas
|
||||
6.4.1
|
Pengusaha atau pengurus melakukan penilaian risiko lingkungan
kerja untuk mengetahui daerah-daerah yang memerlukan pembatasan izin masuk.
|
|||||
81
|
6.4.2
|
Terdapat pengendalian atas daerah/tempat dengan pembatasan izin
masuk.
|
||||
82
|
6.4.3
|
Tersedianya fasilitas dan layanan di tempat kerja sesuai dengan
standar dan pedoman teknis.
|
||||
83
|
6.4.4
|
Rambu-rambu K3 harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman
teknis.
|
||||
84
|
6.5
|
Pemeliharaan, Perbaikan, dan Perubahan Sarana Produksi
|
||||
6.5.1
|
Penjadualan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta
peralatan mencakup verifikasi alat-alat pengaman serta persyaratan yang
ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang
relevan.
|
|||||
85
|
6.5.2
|
Semua catatan yang memuat data secara rinci dari kegiatan
pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang dilakukan atas sarana
dan peralatan produksi harus disimpan dan dipelihara.
|
||||
86
|
6.5.3
|
Sarana dan peralatan produksi memiliki sertifikat yang masih
berlaku sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan dan standar.
|
||||
87
|
6.5.4
|
Pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan setiap
perubahan harus dilakukan petugas yang kompeten dan berwenang.
|
||||
88
|
6.5.5
|
Terdapat prosedur untuk menjamin bahwa Jika terjadi perubahan
terhadap sarana dan peralatan produksi, perubahan tersebut harus sesuai
dengan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis
yang relevan.
|
||||
89
|
6.5.6
|
Terdapat prosedur permintaan pemeliharaan sarana dan peralatan
produksi dengan kondisi K3 yang tidak memenuhi persyaratan dan perlu segera
diperbaiki.
|
||||
90
|
6.5.7
|
Terdapat sistem untuk penandaan bagi peralatan yang sudah tidak
aman lagi untuk digunakan atau sudah tidak digunakan.
|
||||
91
|
6.5.8
|
Apabila diperlukan dilakukan penerapan sistem penguncian
pengoperasian (lock out system) untuk mencegah agar sarana produksi tidak
dihidupkan sebelum saatnya.
|
||||
92
|
6.5.9
|
Terdapat prosedur yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan
tenaga kerja atau orang lain yang berada didekat sarana dan peralatan
produksi pada saat proses pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan.
|
||||
93
|
6.5.10
|
Terdapat penanggung jawab untuk menyetujui bahwa sarana dan
peralatan produksi telah aman digunakan setelah proses pemeliharaan,
perawatan, perbaikan atau perubahan.
|
||||
94
|
6.6
|
Pelayanan
|
||||
6.6.1
|
Apabila perusahaan dikontrak untuk menyediakan pelayanan yang
tunduk pada standar dan peraturan perundang-undangan mengenai K3, maka perlu
disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan.
|
|||||
95
|
6.6.2
|
Apabila perusahaan diberi pelayanan melalui kontrak, dan
pelayanan tunduk pada standar dan peraturan perundang-undangan K3, maka perlu
disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan.
|
||||
96
|
6.7
|
Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat
|
||||
6.7.1
|
Keadaan darurat yang potensial di dalam dan/atau di luar tempat
kerja telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat telah
didokumentasikan dan diinformasikan agar diketahui oleh seluruh orang yang
ada di tempat kerja.
|
|||||
97
|
6.7.2
|
Penyediaan alat/sarana dan prosedur keadaan darurat berdasarkan
hasil identifikasi dan diuji serta ditinjau secara rutin oleh petugas yang
berkompeten dan berwenang.
|
||||
98
|
6.7.3
|
Tenaga kerja mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur
keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.
|
||||
99
|
6.7.4
|
Petugas penanganan keadaan darurat ditetapkan dan diberikan
pelatihan khusus serta diinformasikan kepada seluruh orang yang ada di tempat
kerja.
|
||||
100
|
6.7.5
|
Instruksi/prosedur keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat
diperlihatkan secara jelas dan menyolok serta diketahui oleh seluruh tenaga
kerja di perusahaan.
|
||||
101
|
6.7.6
|
Peralatan, dan sistem tanda bahaya keadaan darurat disediakan,
diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan.
|
||||
102
|
6.7.7
|
Jenis, jumlah, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat
keadaan darurat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau standar
dan dinilai oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.
|
||||
103
|
6.8
|
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
|
||||
6.8.1
|
Perusahaan telah mengevaluasi alat P3K dan menjamin bahwa sistem
P3K yang ada memenuhi peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman
teknis.
|
|||||
104
|
6.8.2
|
Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan.
|
||||
105
|
6.9
|
Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat
|
||||
6.9.1
|
Prosedur untuk pemulihan kondisi tenaga kerja maupun sarana dan
peralatan produksi yang mengalami kerusakan telah ditetapkan dan dapat
diterapkan sesegera mungkin setelah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
|
|||||
106
|
7
|
Standar Pemantauan
|
||||
7.1
|
Pemeriksaan Bahaya
|
|||||
7.1.1
|
Pemeriksaan/inspeksi terhadap tempat kerja dan cara kerja
dilaksanakan secara teratur.
|
|||||
107
|
7.1.2
|
Pemeriksaan/inspeksi dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten
dan berwenang yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi
bahaya.
|
||||
108
|
7.1.3
|
Pemeriksaan/inspeksi mencari masukan dari tenaga kerja yang
melakukan tugas di tempat yang diperiksa.
|
||||
109
|
7.1.4
|
Daftar periksa (check list) tempat kerja telah disusun untuk
digunakan pada saat pemeriksaan/inspeksi.
|
||||
110
|
7.1.5
|
Laporan pemeriksaan/inspeksi berisi rekomendasi untuk tindakan
perbaikan dan diajukan kepada pengurus dan P2K3 sesuai dengan kebutuhan.
|
||||
111
|
7.1.6
|
Pengusaha atau pengurus telah menetapkan penanggung jawab untuk
pelaksanaan tindakan perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan/inspeksi.
|
||||
112
|
7.1.7
|
Tindakan perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan/inspeksi
dipantau untuk menentukan efektifitasnya.
|
||||
113
|
7.2
|
Pemantauan/Pengukuran Lingkungan Kerja
|
||||
7.2.1
|
Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilaksanakan secara
teratur dan hasilnya didokumentasikan, dipelihara dan digunakan untuk
penilaian dan pengendalian risiko.
|
|||||
114
|
7.2.2
|
Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja meliputi faktor fisik,
kimia, biologi, ergonomi dan psikologi.
|
||||
115
|
7.2.3
|
Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilakukan oleh petugas
atau pihak yang berkompeten dan berwenang dari dalam dan/atau luar
perusahaan.
|
||||
116
|
7.3
|
Peralatan Pemeriksaan/Inspeksi, Pengukuran dan Pengujian
|
||||
7.3.1
|
Terdapat prosedur yang terdokumentasi mengenai identifikasi,
kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji
mengenai K3.
|
|||||
117
|
7.3.2
|
Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh petugas atau pihak yang
berkompeten dan berwenang dari dalam dan/atau luar perusahaan.
|
||||
118
|
7.4
|
Pemantauan Kesehatan Tenaga Kerja
|
||||
7.4.1
|
Dilakukan pemantauan kesehatan tenaga kerja yang bekerja pada
tempat kerja yang mengandung potensi bahaya tinggi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
|||||
119
|
7.4.2
|
Pengusaha atau pengurus telah melaksanakan identifikasi keadaan
dimana pemeriksaan kesehatan tenaga kerja perlu dilakukan dan telah
melaksanakan sistem untuk membantu pemeriksaan ini.
|
||||
120
|
7.4.3
|
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan oleh dokter
pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
|
||||
121
|
7.4.4
|
Perusahaan menyediakan pelayanan kesehatan kerja sesuai
peraturan perundang-undangan.
|
||||
122
|
7.4.5
|
Catatan mengenai pemantauan kesehatan tenaga kerja dibuat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||
123
|
8
|
Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
|
||||
8.1
|
Pelaporan Bahaya
|
|||||
8.1.1
|
Terdapat prosedur pelaporan bahaya yang berhubungan dengan K3
dan prosedur ini diketahui oleh tenaga kerja.
|
|||||
124
|
8.2
|
Pelaporan Kecelakaan
|
||||
125
|
8.2.1
|
Terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua
kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran atau peledakan serta
kejadian berbahaya lainnya di tempat kerja dicatat dan dilaporkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||
126
|
8.3
|
Pemeriksaan dan pengkajian Kecelakaan
|
||||
8.3.1
|
Tempat kerja/perusahaan mempunyai prosedur pemeriksaan dan
pengkajian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
|
|||||
127
|
8.3.2
|
Pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dilakukan oleh
petugas atau Ahli K3 yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan atau
pihak lain yang berkompeten dan berwenang.
|
||||
128
|
8.3.3
|
Laporan pemeriksaan dan pengkajian berisi tentang sebab dan
akibat serta rekomendasi/saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha
perbaikan.
|
||||
129
|
8.3.4
|
Penanggung jawab untuk melaksanakan tindakan perbaikan atas
laporan pemeriksaan dan pengkajian telah ditetapkan.
|
||||
130
|
8.3.5
|
Tindakan perbaikan diinformasikan kepada tenaga kerja yang
bekerja di tempat terjadinya kecelakaan.
|
||||
131
|
8.3.6
|
Pelaksanaan tindakan perbaikan dipantau, didokumentasikan dan
diinformasikan ke seluruh tenaga kerja.
|
||||
132
|
8.4
|
Penanganan Masalah
|
||||
8.4.1
|
Terdapat prosedur untuk menangani masalah keselamatan dan
kesehatan yang timbul dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
|
|||||
133
|
9
|
Pengelolaan Material dan Perpindahannya
|
||||
9.1
|
Penanganan Secara Manual dan Mekanis
|
|||||
9.1.1
|
Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan
menilai risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual dan mekanis.
|
|||||
134
|
9.1.2
|
Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilaksanakan oleh
petugas yang berkompeten dan berwenang.
|
||||
135
|
9.1.3
|
Pengusaha atau pengurus menerapkan dan meninjau cara
pengendalian risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual atau
mekanis.
|
||||
136
|
9.1.4
|
Terdapat prosedur untuk penanganan bahan meliputi metode
pencegahan terhadap kerusakan, tumpahan dan/atau kebocoran.
|
||||
137
|
9.2
|
Sistem Pengangkutan, Penyimpanan dan Pembuangan
|
||||
9.2.1
|
Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan disimpan dan
dipindahkan dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
138
|
9.2.2
|
Terdapat prosedur yang menjelaskan persyaratan pengendalian
bahan yang dapat rusak atau kadaluarsa.
|
||||
139
|
9.2.3
|
Terdapat prosedur yang
menjamin bahwa bahan dibuang dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
||||
140
|
9.3
|
Pengendalian Bahan Kimia
Berbahaya (BKB)
|
||||
9.3.1
|
Perusahaan telah mendokumentasikan dan menerapkan prosedur
mengenai penyimpanan, penanganan dan pemindahan BKB sesuai dengan persyaratan
peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan.
|
|||||
141
|
9.3.2
|
Terdapat Lembar Data Keselamatan BKB (Material Safety Data
Sheets) meliputi keterangan mengenai keselamatan bahan sebagaimana diatur
pada peraturan perundang-undangan dan dengan mudah dapat diperoleh.
|
||||
142
|
9.3.3
|
Terdapat sistem untuk mengidentifikasi dan pemberian label
secara jelas pada bahan kimia berbahaya.
|
||||
143
|
9.3.4
|
Rambu peringatan bahaya terpasang sesuai dengan persyaratan
peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang relevan.
|
||||
144
|
9.3.5
|
Penanganan BKB dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan
berwenang.
|
||||
145
|
10
|
Pengumpulan Dan Penggunaan Data
|
||||
10.1
|
Catatan K3
|
|||||
10.1.1
|
Pengusaha atau pengurus telah mendokumentasikan dan menerapkan
prosedur pelaksanaan identifikasi, pengumpulan, pengarsipan, pemeliharaan,
penyimpanan dan penggantian catatan K3.
|
|||||
146
|
10.1.2
|
Peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis K3 yang
relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat.
|
||||
147
|
10.1.3
|
Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga
kerahasiaan catatan.
|
||||
148
|
10.1.4
|
Catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi kesehatan tenaga
kerja dipelihara.
|
||||
149
|
10.2
|
Data dan Laporan K3
|
||||
10.2.1
|
Data K3 yang terbaru dikumpulkan dan dianalisa.
|
|||||
150
|
10.2.2
|
Laporan rutin kinerja K3 dibuat dan disebarluaskan di dalam
tempat kerja.
|
||||
151
|
11
|
Pemeriksaan SMK3
|
||||
11.1
|
Audit Internal SMK3
|
|||||
11.1.1
|
Audit internal SMK3 yang terjadwal dilaksanakan untuk memeriksa
kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk menentukan efektifitas kegiatan
tersebut.
|
|||||
152
|
11.1.2
|
Audit internal SMK3 dilakukan oleh petugas yang independen,
berkompeten dan berwenang.
|
||||
153
|
11.1.3
|
Laporan audit didistribusikan kepada pengusaha atau pengurus dan
petugas lain yang berkepentingan dan dipantau untuk menjamin dilakukannya
tindakan perbaikan.
|
||||
154
|
12
|
Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan
|
||||
12.1
|
Strategi Pelatihan
|
|||||
12.1.1
|
Analisis kebutuhan pelatihan K3 sesuai persyaratan peraturan
perundang-undangan telah dilakukan.
|
|||||
155
|
12.1.2
|
Rencana pelatihan K3 bagi semua tingkatan telah disusun.
|
||||
156
|
12.1.3
|
Jenis pelatihan K3 yang dilakukan harus disesuaikan dengan
kebutuhan untuk pengendalian potensi bahaya.
|
||||
157
|
12.1.4
|
Pelatihan dilakukan oleh orang atau badan yang berkompeten dan
berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
|
||||
158
|
12.1.5
|
Terdapat fasilitas dan sumber daya memadai untuk pelaksanaan
pelatihan yang efektif.
|
||||
159
|
12.1.6
|
Pengusaha atau pengurus mendokumentasikan dan menyimpan catatan
seluruh pelatihan.
|
||||
160
|
12.1.7
|
Program pelatihan ditinjau secara teratur untuk menjamin agar
tetap relevan dan efektif.
|
||||
161
|
12.2
|
Pelatihan Bagi Manajemen dan Penyelia
|
||||
12.2.1
|
Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan serta dalam
pelatihan yang mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan
prinsip-prinsip serta pelaksanaan K3.
|
|||||
162
|
12.2.2
|
Manajer dan pengawas/penyelia menerima pelatihan yang sesuai
dengan peran dan tanggung jawab mereka.
|
||||
163
|
12.3
|
Pelatihan Bagi Tenaga Kerja
|
||||
12.3.1
|
Pelatihan diberikan kepada semua tenaga kerja termasuk tenaga
kerja baru dan yang dipindahkan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya
secara aman.
|
|||||
164
|
12.3.2
|
Pelatihan diberikan kepada tenaga kerja apabila di tempat
kerjanya terjadi perubahan sarana produksi atau proses.
|
||||
165
|
12.3.3
|
Pengusaha atau pengurus memberikan pelatihan penyegaran kepada
semua tenaga kerja.
|
||||
166
|
12.4
|
Pelatihan Pengenalan dan Pelatihan Untuk Pengunjung dan
Kontraktor
|
||||
12.4.1
|
Terdapat prosedur yang menetapkan persyaratan untuk memberikan
taklimat (briefing) kepada pengunjung dan mitra kerja guna menjamin K3.
|
|||||
167
|
12.5
|
Pelatihan Keahlian Khusus
|
||||
12.5.1
|
Perusahaan mempunyai sistem yang menjamin kepatuhan terhadap
persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai dengan peraturan perundangan
untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan
peralatan.
|
0 Comments